“Pendapatan, Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, dan Pajak Penghasilan”


Pendapatan, Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, dan Pajak Penghasilan

PENDAPATAN (PSAK 23, IAS 18)    
PSAK 23 (revisi 2009): Pendapatan menggantikan PSAK 23 (1994): Pendapatan.

A.    Tujuan
Penghasilan didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.Penghasilan (income) meliputi:
·      Pendapatan (revenue)
·      Keuntungan (gain)
Permasalahan utama dalam akuntansi pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui bila kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur dengan andal.

B.     Ruang Lingkup
Pernyataan standar ini diterapkan untuk :
·      Penjualan barang
Barang meliputi barang yang diproduksi oleh entitas untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual kembali.
·      Penjualan jasa
Penjualan jasa biasanya terkait dengan kinerja entitas atas tugas yang telah disepakati secara kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu
·      Penggunaan aset entitas oleh pihak yang menghasilkan bunga,royalti dan dividen
Pernyataan ini tidak mengatur pendapatan yang timbul dari:
·      perjanjian sewa (lihat PSAK 30 (revisi 2007): Sewa);
·       dividen yang timbul dari investasi yang dicatat sesuai metode ekuitas (lihat PSAK 15 (revisi 2009): Investasi pada Entitas Asosiasi);
·      kontrak asuransi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa.
·      perubahan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan atau pelepasannya (lihat PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran);
·       perubahan nilai aset lancar lainnya;
·       ekstraksi hasil tambang (lihat PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum).

C.    Definisi
Berikut merupakan definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:
1.      Nilai wajar adalah jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
2.      Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

D.    Pengukuran Pendapatan
Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas.Pada umumnya, imbalan tersebut berbentuk kas atau setara kas dan jumlah pendapatan adalah jumlah kas atau setara kas yang diterima atau yang dapat diterima. Namun, jika arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal dari kas yang diterima atau dapat diterima.

E.     Pengidentifikasian Transaksi
Kriteria pengakuan dalam Pernyataan ini diterapkan secara terpisah pada setiap transaksi.Dalam kondisi tertentu kriteria diterapkan pada komponen-komponen yang dapat di identifikasi secara terpisah dari suatu transaksi tunggal atau suatu transaksi tidak dapat dilepaskan dari transaksi lainnya maka dianggap sebagai transaksi tunggal.

F.     Penjualan Barang
Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:
1)      entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;
2)      entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
3)      jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
4)      kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir kepada entitas tersebut; dan
5)      biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal.

G.    Penjualan Jasa
Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil transaksi dapat diestimasi dengan andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
1)   jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
2)   kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas;
3)   tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
4)   biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.

H.    Bunga, Royalti, dan Dividen
Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen diakui atas dasar yang dijelaskan dalam paragraf 30, jika:
a.       kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh entitas; dan
b.      jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal.
Pendapatan diakui dengan dasar sebagai berikut:
1.      bunga diakui menggunakan metode suku bunga efektif seperti yang dijelaskan di PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 8 dan PA 17-20;
2.      royalti diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
3.      dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.

I.       Pengungkapan
Entitas mengungkapkan:
1.    kebijakan akuntansi yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, termasuk metode yang digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi yang melibatkan pemberian jasa;
2.    jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode tersebut, termasuk pendapatan yang berasal dari:
·            penjualan barang;
·            penjualan jasa;
·            bunga;
·            royalti;
·            dividen; dan
3.    jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan.

I.          KEBIJAKAN DAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN KESALAHAN (PSAK 25)
A.      Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan kriteria untuk pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan tersebut dan dengan laporan keuangan entitas lainnya.

B.       Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan pencatatan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu. Dampak pajak perbaikan kesalahan periode sebelumnya dan penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan akuntansi diperlakukan dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Pajak Penghasilan.


C.      Definisi
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan.
Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah:
(a)       penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan
(b)      pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut.
Penyajian kembali retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi.

D.      Kebijakan Akuntansi
1.        Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi
Ketika suatu PSAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK tersebut. SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak penerapannya tidak material. Namun, hal yang tidak tepat untuk membuat, atau membiarkan ketidaktepatan, penyimpangan dari SAK untuk mencapai suatu penyajian tertentu atas posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas.
     SAk dilengkapi dengan pedoman untuk membantu entitas dalam menerapkan persyaratan dalam SAK. Pedoman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SAK bersifat wajib diterapkan. Sementara pedoman yang bukan bagian tidak terpisahkan dari SAK tidak berisi pengaturan untuk laporan keuangan. Dalam hal tidak ada SAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:
a)      relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi oleh pemakai; dan
b)      andal, dalam laporan keuangan yang:
§  menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas;
§  mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, dan bukan hanya bentuk hukum;
§  netral, yaitu bebas dari bias;
§  pertimbangan sehat; dan
§  lengkap dalam semua hal yang material.
Dalam membuat pertimbangan, manajemen mengacu dan mempertimbangkan keterterapan dari, sumber-sumber berikut ini sesuai dengan urutan menurun:
·      persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait; dan
·      definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran untuk aset, laibilitas, penghasilan dan beban dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Dalam membuat pertimbangan, manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi lainnya yang menggunakan kerangka dasar yang sama untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lainnya dan praktik akuntansi industri yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan sumber pada paragraf sebelumnya.
2.        Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika suatu PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.
3.        Perubahan Kebijakan Akuntansi
Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:
·           dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau
·           menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.
Pengguna laporan keuangan perlu untuk mampu membandingkan laporan keuangan entitas sepanjang waktu untuk mengidentifikasi kecenderungan dalam posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kasnya. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang sama diterapkan pada setiap periode dan dari suatu periode dengan periode berikutnya, kecuali suatu perubahan kebijakan akuntansi memenuhi kriteria pada paragraf sebelumnya. Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:
1)   penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan
2)   penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material.
Penerapan awal suatu kebijakan untuk menilaikembali aset sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset Tidak Berwujud adalah suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang berhubungan dengan suatu revaluasi sesuai dengan PSAK 16 atau PSAK 19, bukan sesuai dengan Pernyataan ini.
4.        Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi bergantung kepada:
(a)      Entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAK tersebut, jika ada;
(b)     Jika tidak ada ketentuan transisi atau perubahan kebijakan dilakukan secara sukarela maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.
5.        Penerapan Retrospektif
Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka entitas menyesuaikan:
(a)    Saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal.
(b)   Jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya
6.        Keterbatasan Penerapan Retrospektif
Ketika penerapan retrospektif disyaratkan, maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, kecuali sepanjang tidak praktis  untuk menentukan dampak spesifik periode atau dampak kumulatif periode tersebut.
7.        Pengungkapan Penerapan Awal
Ketika penerapan awal suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak semacam itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan:
(a)        judul PSAK;
(b)        ketika dapat diterapkan, bahwa perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan ketentuan transisinya;
(c)        sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
(d)       ketika dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi;
(e)        ketika dapat diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang;
(f)         untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:
(i)          untuk setiap item laporan keuangan yang terkena dampak; dan
(ii)        jika PSAK 56: Laba per Saham diterapkan, laba per saham dasar dan dilusian;
(g)        jumlah penyesuaian terkait dengan periode-periode sebelum disajikan, sepanjang praktis; dan
(h)        jika penerapan retrospektif disyaratkan tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu, atau periode-periode sebelum disajikan, keadaan yang mendorong ke keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan mulai kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan.
Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan di atas. Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak pada periode itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan:
(a)      sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
(b)     alasan kenapa penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan lebih relevan;
(c)      untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:
·         untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan
·         jika PSAK 56: Laba Per Saham diterapkan untuk entitas, laba per saham dasar dan dilusian;
(d)     jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan, sepanjang praktis; dan
(e)      jika penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan.
Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.

E.       Estimasi Akuntansi
Estimasi akuntansi merupakan estimasi entitas yang dapat mempengaruhi elemen-elemen dalam LK.
(a)      Estimasi harus melibatkan pertimbangan entitas berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan dapat diandalkan.
(b)     Banyak hal yang mempengaruhi elemen LK yang tidak dapat diukur secara akurat namun hanya dapat diestimasi karena ketidakpastian yang melekat pada aktivitas bisnis.
(c)      Penggunaan estimasi yang reasonable adalah yang terpenting dalam penyusunan LK tanpa menyesampingkan keandalannya.
Perubahan Estimasi Akuntansi
Estimasi melibatkan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan andal. Perubahan estimasi akuntansi adalah:
(a)      Penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas.
(b)     Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan,
(c)      Oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan.
Entitas harus mengakui efek dari perubahan estimasi secara prospektif sebagai berikut:
(a)      Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan laibilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, laibilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan.
(b)     Dampak perubahan estimasi akuntansi, selain perubahan penerapan di atas, diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi pada:
·         Periode perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu; atau
·         Periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.
Pengungkapan
Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahanestimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang, kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis untuk mengestimasi dampak itu. Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu.

F.       Kesalahan
Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan PSAK jika mengandung kesalahan material, atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu.
1.        Kesalahan periode lalu
Kesalahan Periode Lalu adalah kelalaian mencantumkan dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan informasi andal yang:
·           tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut; dan
·           secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
·           Kesalahan semacam itu termasuk:
·           Dampak kesalahan perhitungan matematis,
·           Kesalahan penerapan kebijakan akuntansi,
·           Kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta,
·           Kecurangan.
2.        Keterbatasan penyajian kembali retrospektif
Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajiankembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif kesalahan.
Ketika tidak praktis untuk menentukan:
a)        Dampak spesifik periode kesalahan
Entitas menyajikan kembali saldo pembuka aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal di mana penyajiankembali retrospektif adalah praktis (mungkin periode berjalan).
b)        Dampak kumulatif, pada awal periode berjalan, dari kesalahan pada semua periode lalu
Entitas menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis paling awal.
3.        Pengungkapan kesalahan periode lalu
a.       Sifat kesalahan periode lalu;
b.      Jumlah koreksi untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis:
·           Untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan
·           LPS dasar dan dilusian jika PSAK 56 diterapkan atas entitas;
c.       Jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
d.      Jika penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi.
4.        Ketidakpastian penerapan retrospektif dan penyajian kembali retrospektif
(a)      Penerapan suatu pengaturan adalah tidak praktis ketika entitas tidak dapat menerapkannya setelah seluruh usaha rasional dilakukan.
(b)     Untuk suatu periode lalu tertentu, adalah tidak praktis untuk menerapkan suatu perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau menyajikan kembali secara retrospektif untuk mengoreksi kesalahan, jika:
·         dampak penerapan retrospektif atau penyajian-kembali retrospektif tidak dapat ditentukan;
·         penerapan retrospektif atau penyajian-kembali retrospektif memerlukan asumsi mengenai maksud  manajemen yang ada pada periode lalu tersebut; atau
·         penerapan retrospektif atau penyajian-kembali retrospektif memerlukan estimasi signifikan atas jumlah dan tidak mungkin untuk membedakan secara obyektif informasi mengenai estimasi yang:
ü  menyediakan bukti atas keadaan yang ada pada tanggal di mana jumlah tersebut diakui, diukur atau diungkapkan; dan
ü  akan tersedia ketika laporan keuangan periode lalu disahkan untuk diterbitkan dari informasi lain.

II.          PAJAK PENGHASILAN
Badan diatur dalam PSAK 46 tentang Pajak atas Laba Perusahaan. Dalam hal ini penghasilan dipotong pajak oleh pihak lain saat menerima penghasilan. PSAK 46 Pajak atas Laba Perusahaan mengatur tentang Badan memotong PPh 21 atas gaji pegawai dan PPN atas penyerahan barang/ jasa.
Dalam hal ini, beban yang terdiri dari PBB, Materai BPHTB, dan Pajak Daerah disetorkan kepada kas Negara kemudian dilaporkan kepada KPP.
SPT Pajak terdiri dari:
a.         Penghasilan
b.        Beban yang dapat dikurangkan
c.         Penghasilan kena pajak x tarif pajak
d.        Pajak terutang 1 tahun fiscal
e.         Kredit pajak
·         Angsuran pajak (PPh 25)
·         Dipotong pihak lain (22,23)
·         Pajak Luar Negeri (24)
f.          Pajak kurang/ lebih bayar (29/28)
Berikut Ini Merupakan Perubahan PSAK 46 Tahun 2014:
A.      Perbedaan Pajak dan Akuntansi
Terdapat perbedaan antara pajak dengan akuntansi. Hal tersebut merupakan masalah yang timbul dalam akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bahwa standard atau aturan yang digunakan dalam pelaporan akuntansi, dalam hal ini adalah Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) seringkali tidak sama atau bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam menentukan Laba atau penghasilan kena pajak.
Dalam hal perbedaan tersebut, ada yang bersifat sementara (temporary different) dan ada yang bersifat tetap (permanent different). Atas perbedaan tersebut harus dilakukan suatu  tahapan yang disebut rekonsiliasi fiskal, sehingga pada akhirnya dapat diketahui laba fiskal perusahaan. Perbedaan tetap adalah merupakam suatu konsekuensi yang harus diterima bahwa hal tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi karena secara fiskal atau berdasar peraturan pajak tidak dapat dibebankan atau bukan merupakan penghasilan.
Berbeda dengan perbedaan tetap, perbedaan sementara baik secara standar akuntansi maupun peraturan perpajakan boleh diakui, hanya saja waktu pengakuannya yang berbeda, tetapi pada akhirnya mempunyai nilai yang sama. Akun terkait dengan perbedaan sementara adalah Pajak Tangguhan: Aset/ Liabilitas dan Beban/Pendapatan.

B.       Tujuan PSAK 46
a.    Mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan
b.    Bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak :
c.    pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas.
d.   transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas.
e.    Mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.
f.     Perbedaan pengaturan dengan IAS 12 : SKP, penambahan kesesuaian dengan peraturan perpajakan untuk definisi aset pajak tangguhan

C.      Definisi
a.    Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
·         perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
·         akumulasi rugi pajak belum dikompensasi
·         akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
(Laba Pajak lebih besar dari Laba Akuntansi).
b.    Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. (Laba Akuntansi lebih besar dari Laba pajak)
c.    Beban pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode dipadankan dengan dengan laba akuntansi
d.   Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
e.    Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi).
f.     Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.

D.    Incomes Tax
ikhtisar persyaratan saat ini yang efektif
a.       pajak penghasilan adalah pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dan pajak yang dibayar oleh anak perusahaan , asosiasi atau bergabung dengan usaha distribusi kepada investor .
b.      beban pajak inccome (pendapatan)  yang diakui dalam suatu periode adalah jumlah dari pajak saat ini ditambah perubahan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan selama periode tersebut , tidak termasuk pajak diakui di luar laba rugi atau timbul dari combintion(pergabungan) bisnis .
c.       pajak kini merupakan jumlah hutang (recoverable) pajak penghasilan sehubungan dengan laba kena pajak (rugi) untuk periode
b.      pajak tangguhan diakui untuk estimasi pengaruh pajak masa depan perbedaan temporer , saldo rugi fiskal yang dilakukan ke depan dan kredit pajak yang tidak terpakai dilakukan ke depan .
c.       Perbedaan temporer adalah perbedaan antara bas pajak aset atau kewajiban dan jumlahnya tercatat dalam laporan keuangan
d.      kewajiban pajak tangguhan tidak diakui jika timbul dari pengakuan awal goodwill
e.       kewajiban pajak tangguhan (aset) tidak diakui jika timbul dari pengakuan awal aset atau kewajiban dalam suatu transaksi yang bukan penggabungan usaha , dan pada saat transaksi mempengaruhi laba akuntansi tidak atau laba fiskal
f.       pajak tangguhan tidak diakui dalam hal investasi di anak perusahaan, asosiasi dan joint venture jika kondisi tertentu terpenuhi
g.      aktiva pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan bahwa hal itu akan terwujud
h.      pajak penghasilan diukur berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pelaporan.
i.        pajak tangguhan didasarkan pada cara yang diharapkan penyelesaian (kewajiban) atau pemulihan (aset)
j.        pajak tangguhan diukur secara didiskontokan.
k.      pajak tangguhan diklasifikasikan sebagai om-saat dalam sebuah pernyataan diklasifikasikanmenempatkan keuangan
l.        pajak penghasilan yang terkait dengan item yang diakui di luar laba atau rugi sendiri diakui di luar laba atau rugi

E.       Revenue (Pendapatan)
ikhtisar persyaratan saat ini yang efektif:
a.       Pendapatan diakui hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur secara andal
b.      pendapatan termasuk masuknya bruto manfaat ekonomi yang diterima oleh entitas untuk kepentingan sendiri. dalam hubungan badan, jumlah yang dikumpulkan atas nama kepala sekolah tidak diakui oleh agen .
c.       ketika pengaturan mencakup lebih dari satu komponen, mungkin perlu untuk memperhitungkan pendapatan disebabkan setiap komponen secara terpisah
d.      Pendapatan dari penjualan barang diakui pada saat entitas telah mentransfer risiko signifikan dan manfaat kepemilikan kepada pembeli dan tidak lagi mempertahankan kontrol pr memiliki keterlibatan manajerial dalam barang
b.      pendapatan kontrak layanan berupa diakui dalam periode di mana layanan ini diberikan, umumnya menggunakan metode persentase penyelesaian
c.       kontrak konstruksi dicatat dengan menggunakan metode persentase penyelesaian. metode kontrak selesai tidak diizinkan
d.      pengakuan pendapatan tidak memerlukan pertimbangan kas. Namun, ketika barang atau jasa dipertukarkan serupa di alam dan nilai, transaksi tidak menghasilkan pendapatan



DAFTAR PUSTAKA

KPMG (2011). Insights ino IFRS, 8th ed. Thomson Reuters and Sweet & Maxwell.
Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23 tahun 2009.
Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) nomor 25 tahun 2009.
Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) nomor 46 tahun 2009.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer