“Pendapatan, Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, dan Pajak Penghasilan”
“Pendapatan, Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan
Kesalahan, dan Pajak Penghasilan”
PENDAPATAN (PSAK 23, IAS 18)
PSAK 23 (revisi 2009):
Pendapatan menggantikan PSAK 23 (1994): Pendapatan.
A.
Tujuan
Penghasilan
didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus
masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan
kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.Penghasilan
(income) meliputi:
· Pendapatan
(revenue)
· Keuntungan
(gain)
Permasalahan
utama dalam akuntansi pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan.
Pendapatan diakui bila kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan
mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur dengan andal.
B.
Ruang
Lingkup
Pernyataan standar ini
diterapkan untuk :
· Penjualan
barang
Barang meliputi barang
yang diproduksi oleh entitas untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual
kembali.
· Penjualan
jasa
Penjualan jasa biasanya
terkait dengan kinerja entitas atas tugas yang telah disepakati secara
kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu
· Penggunaan
aset entitas oleh pihak yang menghasilkan bunga,royalti dan dividen
Pernyataan
ini tidak mengatur pendapatan yang timbul dari:
· perjanjian
sewa (lihat PSAK 30 (revisi 2007): Sewa);
· dividen yang timbul dari investasi yang
dicatat sesuai metode ekuitas (lihat PSAK 15 (revisi 2009): Investasi pada
Entitas Asosiasi);
· kontrak
asuransi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian
dan PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa.
· perubahan
nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan atau pelepasannya (lihat PSAK 55
(revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran);
· perubahan nilai aset lancar lainnya;
· ekstraksi hasil tambang (lihat PSAK 33:
Akuntansi Pertambangan Umum).
C.
Definisi
Berikut merupakan
definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:
1. Nilai
wajar adalah jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas
diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar (arm’s length transaction).
2. Pendapatan
adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal
entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan
ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
D.
Pengukuran
Pendapatan
Pendapatan diukur
dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dikurangi jumlah
diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas.Pada umumnya,
imbalan tersebut berbentuk kas atau setara kas dan jumlah pendapatan adalah
jumlah kas atau setara kas yang diterima atau yang dapat diterima. Namun, jika
arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan
tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal dari kas yang diterima atau dapat
diterima.
E.
Pengidentifikasian
Transaksi
Kriteria pengakuan
dalam Pernyataan ini diterapkan secara terpisah pada setiap transaksi.Dalam kondisi
tertentu kriteria diterapkan pada
komponen-komponen
yang dapat di identifikasi secara
terpisah dari suatu transaksi
tunggal atau suatu transaksi tidak
dapat
dilepaskan dari transaksi lainnya maka dianggap sebagai transaksi tunggal.
F.
Penjualan
Barang
Pendapatan dari
penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:
1) entitas
telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan
kepada pembeli;
2) entitas
tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan
atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
3) jumlah
pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
4) kemungkinan
besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir
kepada entitas tersebut; dan
5) biaya
yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat
diukur dengan andal.
G.
Penjualan
Jasa
Jika hasil transaksi
yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan
sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat
penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil transaksi dapat
diestimasi dengan andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
1) jumlah
pendapatan dapat diukur dengan andal;
2) kemungkinan
besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh
entitas;
3) tingkat
penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan
andal; dan
4) biaya
yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat
diukur dengan andal.
H.
Bunga,
Royalti, dan Dividen
Pendapatan yang timbul
dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti,
dan dividen diakui atas dasar yang dijelaskan dalam paragraf 30, jika:
a. kemungkinan
besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh
entitas; dan
b. jumlah
pendapatan dapat diukur dengan andal.
Pendapatan diakui
dengan dasar sebagai berikut:
1. bunga
diakui menggunakan metode suku bunga efektif seperti yang dijelaskan di PSAK 55
(revisi 2006): Instrumen keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 8 dan PA
17-20;
2. royalti
diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
3. dividen
diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.
I.
Pengungkapan
Entitas mengungkapkan:
1. kebijakan
akuntansi yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, termasuk metode yang
digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi yang melibatkan
pemberian jasa;
2. jumlah
setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode tersebut,
termasuk pendapatan yang berasal dari:
·
penjualan barang;
·
penjualan jasa;
·
bunga;
·
royalti;
·
dividen; dan
3. jumlah
pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam
setiap kategori signifikan dari pendapatan.
I.
KEBIJAKAN DAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN
KESALAHAN (PSAK 25)
A.
Tujuan
Tujuan Pernyataan ini
adalah menentukan kriteria untuk pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi,
bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan
akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan
entitas, daya banding laporan keuangan tersebut dan dengan laporan keuangan
entitas lainnya.
B.
Ruang
Lingkup
Pernyataan ini
diterapkan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan pencatatan
perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan koreksi
kesalahan periode lalu. Dampak pajak perbaikan kesalahan periode sebelumnya dan
penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan akuntansi diperlakukan dan
diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Pajak Penghasilan.
C.
Definisi
Kebijakan akuntansi
adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan
entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Penerapan retrospektif
adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan
kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan.
Penerapan prospektif
suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi
akuntansi, masing-masing adalah:
(a) penerapan
kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya
yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan
(b) pengakuan
dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang
yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut.
Penyajian kembali
retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah
unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah
terjadi.
D.
Kebijakan
Akuntansi
1.
Pemilihan dan Penerapan
Kebijakan Akuntansi
Ketika suatu PSAK
secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain,
kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK
tersebut. SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan
keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan
kondisi lainnya. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika
dampak penerapannya tidak material. Namun, hal yang tidak tepat untuk membuat,
atau membiarkan ketidaktepatan, penyimpangan dari SAK untuk mencapai suatu
penyajian tertentu atas posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas.
SAk dilengkapi dengan pedoman untuk membantu entitas dalam
menerapkan persyaratan dalam SAK. Pedoman yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari SAK bersifat wajib diterapkan. Sementara pedoman yang bukan bagian tidak
terpisahkan dari SAK tidak berisi pengaturan untuk laporan keuangan. Dalam hal
tidak ada SAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa atau
kondisi lainnya, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan
dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:
a) relevan
untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi oleh pemakai; dan
b) andal,
dalam laporan keuangan yang:
§ menyajikan
secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas;
§ mencerminkan
substansi ekonomi transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, dan bukan hanya
bentuk hukum;
§ netral,
yaitu bebas dari bias;
§ pertimbangan
sehat; dan
§ lengkap
dalam semua hal yang material.
Dalam membuat
pertimbangan, manajemen mengacu dan mempertimbangkan keterterapan dari,
sumber-sumber berikut ini sesuai dengan urutan menurun:
· persyaratan
dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait; dan
· definisi,
kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran untuk aset, laibilitas, penghasilan
dan beban dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Dalam membuat
pertimbangan, manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi terkini yang
dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi lainnya yang menggunakan
kerangka dasar yang sama untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur
akuntansi lainnya dan praktik akuntansi industri yang berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan sumber pada paragraf sebelumnya.
2.
Konsistensi Kebijakan
Akuntansi
Entitas memilih dan
menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan
kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau
mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda adalah
hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika suatu PSAK mengatur atau
mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat
dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.
3.
Perubahan Kebijakan
Akuntansi
Entitas mengubah suatu
kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:
·
dipersyaratkan oleh
suatu PSAK; atau
·
menghasilkan laporan
keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak
transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja
keuangan atau arus kas entitas.
Pengguna laporan
keuangan perlu untuk mampu membandingkan laporan keuangan entitas sepanjang
waktu untuk mengidentifikasi kecenderungan dalam posisi keuangan, kinerja
keuangan, dan arus kasnya. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang sama
diterapkan pada setiap periode dan dari suatu periode dengan periode
berikutnya, kecuali suatu perubahan kebijakan akuntansi memenuhi kriteria pada
paragraf sebelumnya. Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:
1) penerapan
suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang
berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan
2) penerapan
suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya
yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material.
Penerapan awal suatu
kebijakan untuk menilaikembali aset sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK
19: Aset Tidak Berwujud adalah suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang
berhubungan dengan suatu revaluasi sesuai dengan PSAK 16 atau PSAK 19, bukan
sesuai dengan Pernyataan ini.
4.
Penerapan Perubahan
Kebijakan Akuntansi
Penerapan Perubahan
Kebijakan Akuntansi bergantung kepada:
(a) Entitas
mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAK tersebut, jika ada;
(b) Jika
tidak ada ketentuan transisi atau perubahan kebijakan dilakukan secara sukarela
maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.
5.
Penerapan Retrospektif
Ketika perubahan
kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka entitas menyesuaikan:
(a) Saldo
awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal.
(b) Jumlah
komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah
kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya
6.
Keterbatasan Penerapan
Retrospektif
Ketika penerapan
retrospektif disyaratkan, maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara
retrospektif, kecuali sepanjang tidak praktis
untuk menentukan dampak spesifik periode atau dampak kumulatif periode
tersebut.
7.
Pengungkapan Penerapan
Awal
Ketika penerapan awal
suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan
memiliki dampak semacam itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah
penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas
mengungkapkan:
(a)
judul PSAK;
(b)
ketika dapat
diterapkan, bahwa perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan
ketentuan transisinya;
(c)
sifat dari perubahan
kebijakan akuntansi;
(d) ketika
dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi;
(e)
ketika dapat
diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang;
(f)
untuk periode berjalan
dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian:
(i)
untuk setiap item
laporan keuangan yang terkena dampak; dan
(ii)
jika PSAK 56: Laba per
Saham diterapkan, laba per saham dasar dan dilusian;
(g)
jumlah penyesuaian
terkait dengan periode-periode sebelum disajikan, sepanjang praktis; dan
(h)
jika penerapan
retrospektif disyaratkan tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu, atau
periode-periode sebelum disajikan, keadaan yang mendorong ke keberadaan kondisi
itu dan penjelasan bagaimana dan mulai kapan perubahan kebijakan akuntansi
diterapkan.
Laporan
keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan di atas. Ketika
perubahan kebijakan akuntansi sukarela memiliki dampak pada periode berjalan
atau periode lalu, akan memiliki dampak pada periode itu kecuali tidak praktis
untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode
mendatang, entitas mengungkapkan:
(a) sifat
dari perubahan kebijakan akuntansi;
(b) alasan
kenapa penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan
lebih relevan;
(c) untuk
periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah
penyesuaian:
·
untuk setiap item
laporan keuangan yang terpengaruh; dan
·
jika PSAK 56: Laba Per
Saham diterapkan untuk entitas, laba per saham dasar dan dilusian;
(d) jumlah
penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode-periode
tersebut disajikan, sepanjang praktis; dan
(e) jika
penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, atau untuk
periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan, keadaan yang
membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan
perubahan kebijakan akuntansi diterapkan.
Laporan
keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.
E.
Estimasi
Akuntansi
Estimasi akuntansi
merupakan estimasi entitas yang dapat mempengaruhi elemen-elemen dalam LK.
(a) Estimasi
harus melibatkan pertimbangan entitas berdasarkan informasi terkini yang
tersedia dan dapat diandalkan.
(b) Banyak
hal yang mempengaruhi elemen LK yang tidak dapat diukur secara akurat namun
hanya dapat diestimasi karena ketidakpastian yang melekat pada aktivitas
bisnis.
(c) Penggunaan
estimasi yang reasonable adalah yang terpenting dalam penyusunan LK tanpa
menyesampingkan keandalannya.
Perubahan Estimasi
Akuntansi
Estimasi
melibatkan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan andal.
Perubahan estimasi akuntansi adalah:
(a) Penyesuaian
jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang
berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban
yang terkait dengan, aset dan liabilitas.
(b) Perubahan
estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan,
(c) Oleh
karena itu, bukan dari koreksi kesalahan.
Entitas
harus mengakui efek dari perubahan estimasi secara prospektif sebagai berikut:
(a) Sepanjang
perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan laibilitas, atau
terkait dengan suatu item ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui
dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, laibilitas, atau ekuitas yang
terkait pada periode perubahan.
(b) Dampak
perubahan estimasi akuntansi, selain perubahan penerapan di atas, diakui secara
prospektif dalam laporan laba rugi pada:
·
Periode perubahan, jika
dampak perubahan hanya pada periode itu; atau
·
Periode perubahan dan
periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.
Pengungkapan
Entitas
mengungkapkan sifat dan jumlah perubahanestimasi akuntansi yang berdampak pada
periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang,
kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis untuk
mengestimasi dampak itu. Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak
diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal
itu.
F.
Kesalahan
Kesalahan dapat timbul dalam
pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan
keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan PSAK jika mengandung kesalahan
material, atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian
laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu.
1.
Kesalahan periode lalu
Kesalahan Periode Lalu
adalah kelalaian mencantumkan dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan
keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan
untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan informasi andal yang:
·
tersedia ketika
penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut; dan
·
secara rasional
diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan.
·
Kesalahan semacam itu termasuk:
·
Dampak kesalahan
perhitungan matematis,
·
Kesalahan penerapan
kebijakan akuntansi,
·
Kekeliruan atau
kesalahan interpretasi fakta,
·
Kecurangan.
2.
Keterbatasan penyajian
kembali retrospektif
Kesalahan periode lalu
dikoreksi dengan penyajiankembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak
praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif
kesalahan.
Ketika tidak praktis
untuk menentukan:
a)
Dampak spesifik periode
kesalahan
Entitas menyajikan
kembali saldo pembuka aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal
di mana penyajiankembali retrospektif adalah praktis (mungkin periode
berjalan).
b)
Dampak kumulatif, pada
awal periode berjalan, dari kesalahan pada semua periode lalu
Entitas
menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara
prospektif dari tanggal paling praktis paling awal.
3.
Pengungkapan kesalahan
periode lalu
a. Sifat
kesalahan periode lalu;
b. Jumlah
koreksi untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis:
·
Untuk setiap item
laporan keuangan yang terpengaruh; dan
·
LPS dasar dan dilusian
jika PSAK 56 diterapkan atas entitas;
c. Jumlah
koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan
d. Jika
penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu,
keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak
kapan kesalahan telah dikoreksi.
4.
Ketidakpastian
penerapan retrospektif dan penyajian kembali retrospektif
(a) Penerapan
suatu pengaturan adalah tidak praktis ketika entitas tidak dapat menerapkannya
setelah seluruh usaha rasional dilakukan.
(b) Untuk
suatu periode lalu tertentu, adalah tidak praktis untuk menerapkan suatu
perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau menyajikan kembali
secara retrospektif untuk mengoreksi kesalahan, jika:
·
dampak penerapan
retrospektif atau penyajian-kembali retrospektif tidak dapat ditentukan;
·
penerapan retrospektif
atau penyajian-kembali retrospektif memerlukan asumsi mengenai maksud manajemen yang ada pada periode lalu
tersebut; atau
·
penerapan retrospektif
atau penyajian-kembali retrospektif memerlukan estimasi signifikan atas jumlah
dan tidak mungkin untuk membedakan secara obyektif informasi mengenai estimasi
yang:
ü menyediakan
bukti atas keadaan yang ada pada tanggal di mana jumlah tersebut diakui, diukur
atau diungkapkan; dan
ü akan
tersedia ketika laporan keuangan periode lalu disahkan untuk diterbitkan dari
informasi lain.
II.
PAJAK PENGHASILAN
Badan diatur dalam PSAK
46 tentang Pajak atas Laba Perusahaan. Dalam hal ini penghasilan dipotong pajak
oleh pihak lain saat menerima penghasilan. PSAK 46 Pajak atas Laba Perusahaan
mengatur tentang Badan memotong PPh 21 atas gaji pegawai dan PPN atas
penyerahan barang/ jasa.
Dalam hal ini, beban
yang terdiri dari PBB, Materai BPHTB, dan Pajak Daerah disetorkan kepada kas
Negara kemudian dilaporkan kepada KPP.
SPT Pajak terdiri dari:
a.
Penghasilan
b.
Beban yang dapat
dikurangkan
c.
Penghasilan kena pajak
x tarif pajak
d.
Pajak terutang 1 tahun fiscal
e.
Kredit pajak
·
Angsuran pajak (PPh 25)
·
Dipotong pihak lain
(22,23)
·
Pajak Luar Negeri (24)
f.
Pajak kurang/ lebih
bayar (29/28)
Berikut
Ini Merupakan Perubahan PSAK 46 Tahun 2014:
A.
Perbedaan
Pajak dan Akuntansi
Terdapat perbedaan
antara pajak dengan akuntansi. Hal tersebut merupakan masalah yang timbul dalam
akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bahwa standard atau aturan yang
digunakan dalam pelaporan akuntansi, dalam hal ini adalah Pernyataan Standard
Akuntansi Keuangan (PSAK) seringkali tidak sama atau bertentangan dengan
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam menentukan Laba atau
penghasilan kena pajak.
Dalam hal perbedaan
tersebut, ada yang bersifat sementara (temporary different) dan ada yang
bersifat tetap (permanent different). Atas perbedaan tersebut harus dilakukan
suatu tahapan yang disebut rekonsiliasi
fiskal, sehingga pada akhirnya dapat diketahui laba fiskal perusahaan.
Perbedaan tetap adalah merupakam suatu konsekuensi yang harus diterima bahwa
hal tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi karena secara fiskal atau
berdasar peraturan pajak tidak dapat dibebankan atau bukan merupakan
penghasilan.
Berbeda dengan
perbedaan tetap, perbedaan sementara baik secara standar akuntansi maupun
peraturan perpajakan boleh diakui, hanya saja waktu pengakuannya yang berbeda,
tetapi pada akhirnya mempunyai nilai yang sama. Akun terkait dengan perbedaan
sementara adalah Pajak Tangguhan: Aset/ Liabilitas dan Beban/Pendapatan.
B.
Tujuan
PSAK 46
a. Mengatur
perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan
b. Bagaimana
mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak :
c. pemulihan
(penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada
laporan posisi keuangan entitas.
d. transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan
entitas.
e. Mengatur
pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat
dikompensasi ke tahun berikut.
f. Perbedaan
pengaturan dengan IAS 12 : SKP, penambahan kesesuaian dengan peraturan
perpajakan untuk definisi aset pajak tangguhan
C.
Definisi
a. Aset
pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada
periode masa depan sebagai akibat adanya:
·
perbedaan temporer yang
boleh dikurangkan
·
akumulasi rugi pajak
belum dikompensasi
·
akumulasi kredit pajak
belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
(Laba Pajak lebih besar dari Laba Akuntansi).
b. Liabilitas
pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa
depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. (Laba Akuntansi lebih besar dari Laba pajak)
c. Beban
pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan
yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode
dipadankan dengan dengan laba akuntansi
d. Laba
akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban
pajak.
e. Laba
kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi)
selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh
Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi).
f. Pajak
penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan
pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.
D.
Incomes
Tax
ikhtisar persyaratan
saat ini yang efektif
a. pajak
penghasilan adalah pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dan pajak yang
dibayar oleh anak perusahaan , asosiasi atau bergabung dengan usaha distribusi
kepada investor .
b. beban
pajak inccome (pendapatan) yang diakui
dalam suatu periode adalah jumlah dari pajak saat ini ditambah perubahan aktiva
dan kewajiban pajak tangguhan selama periode tersebut , tidak termasuk pajak
diakui di luar laba rugi atau timbul dari combintion(pergabungan) bisnis .
c. pajak
kini merupakan jumlah hutang (recoverable) pajak penghasilan sehubungan dengan
laba kena pajak (rugi) untuk periode
b. pajak
tangguhan diakui untuk estimasi pengaruh pajak masa depan perbedaan temporer ,
saldo rugi fiskal yang dilakukan ke depan dan kredit pajak yang tidak terpakai
dilakukan ke depan .
c. Perbedaan
temporer adalah perbedaan antara bas pajak aset atau kewajiban dan jumlahnya
tercatat dalam laporan keuangan
d. kewajiban
pajak tangguhan tidak diakui jika timbul dari pengakuan awal goodwill
e. kewajiban
pajak tangguhan (aset) tidak diakui jika timbul dari pengakuan awal aset atau
kewajiban dalam suatu transaksi yang bukan penggabungan usaha , dan pada saat
transaksi mempengaruhi laba akuntansi tidak atau laba fiskal
f. pajak
tangguhan tidak diakui dalam hal investasi di anak perusahaan, asosiasi dan
joint venture jika kondisi tertentu terpenuhi
g. aktiva
pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan bahwa hal itu akan terwujud
h. pajak
penghasilan diukur berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pelaporan.
i.
pajak tangguhan
didasarkan pada cara yang diharapkan penyelesaian (kewajiban) atau pemulihan
(aset)
j.
pajak tangguhan diukur
secara didiskontokan.
k. pajak
tangguhan diklasifikasikan sebagai om-saat dalam sebuah pernyataan
diklasifikasikanmenempatkan keuangan
l.
pajak penghasilan yang
terkait dengan item yang diakui di luar laba atau rugi sendiri diakui di luar
laba atau rugi
E.
Revenue
(Pendapatan)
ikhtisar persyaratan
saat ini yang efektif:
a. Pendapatan
diakui hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke
entitas dan manfaat ini dapat diukur secara andal
b. pendapatan
termasuk masuknya bruto manfaat ekonomi yang diterima oleh entitas untuk
kepentingan sendiri. dalam hubungan badan, jumlah yang dikumpulkan atas nama
kepala sekolah tidak diakui oleh agen .
c. ketika
pengaturan mencakup lebih dari satu komponen, mungkin perlu untuk
memperhitungkan pendapatan disebabkan setiap komponen secara terpisah
d. Pendapatan
dari penjualan barang diakui pada saat entitas telah mentransfer risiko
signifikan dan manfaat kepemilikan kepada pembeli dan tidak lagi mempertahankan
kontrol pr memiliki keterlibatan manajerial dalam barang
b. pendapatan
kontrak layanan berupa diakui dalam periode di mana layanan ini diberikan,
umumnya menggunakan metode persentase penyelesaian
c. kontrak
konstruksi dicatat dengan menggunakan metode persentase penyelesaian. metode
kontrak selesai tidak diizinkan
d. pengakuan
pendapatan tidak memerlukan pertimbangan kas. Namun, ketika barang atau jasa
dipertukarkan serupa di alam dan nilai, transaksi tidak menghasilkan pendapatan
DAFTAR
PUSTAKA
KPMG (2011). Insights ino IFRS, 8th
ed. Thomson Reuters and Sweet & Maxwell.
Pernyataan Standar Akuntansi
keuangan (PSAK) nomor 23 tahun 2009.
Pernyataan Standar Akuntansi
keuangan (PSAK) nomor 25 tahun 2009.
Pernyataan Standar Akuntansi
keuangan (PSAK) nomor 46 tahun 2009.
Berikut ini, Contoh Soal dan Cara Menghitung Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Akuntansi
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus