Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah
Analisis Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah
A. LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH MENURUT SAP
Pengguna Laporan Keuangan
Terdapat beberapa kelompok utama
pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada:
- Masyarakat;
- Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
- Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman;
- Pemerintah.
Entitas Akuntansi Dan Pelaporan
Entitas akuntansi merupakan unit
pada pemerintahan yangmengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang
menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi
yang diselenggarakannya. Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang
terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan
keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari:
- Pemerintah pusat;
- Pemerintah daerah;
- Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintahpusat;
- Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasilainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Peranan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk
menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh
transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode
pelaporan.Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber
daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional
pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi
suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan
perundang undangan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk
melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam
pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode
pelaporan untuk kepentingan:
- Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya serta pelaksanaankebijakan yang dipercayakan kepada
entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
- Manajemen
Membantu
para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatuentitas pelaporan
dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk
kepentingan masyarakat.
- Transparansi
Memberikan
informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakatberdasarkan
pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan
menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya
yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
- Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu
para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaanpemerintah pada periode
pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaranyang dialokasikan dan apakah
generasi yang akan datang diasumsikanakan ikut menanggung beban pengeluaran
tersebut.
- Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi
kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaansumber daya ekonomi yang
dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
Tujuan Pelaporan keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah
seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam
menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial,
maupun politik dengan:
- menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumberdaya keuangan;
- Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalanuntuk membiayai seluruh pengeluaran;
- Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telahdicapai;
- Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanaiseluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
- Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitaspelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangkapendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutanpajak dan pinjaman;
- Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitaspelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibatkegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan
tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan
sumber dayakeuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang
pelaksanaananggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional
(LO), aset,kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.
Komponen Laporan Keuangan
Laporan
keuangan pokok terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);
- Neraca;
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Arus Kas (LAK);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah
diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan
pemerintah, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnyabagian yang mengatur keuangan negara;
- Undang-Undang di bidang keuangan negara;
- Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danperaturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangankeuangan pusat dan daerah;
- Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
Karakteristik Kualitatif Laporan
Keuangan
Karakteristik kualitatif laporan
keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi
akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini
merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah
dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
- Relevan;
- Andal;
- Dapat dibandingkan;
- Dapat dipahami.
Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan
Prinsip akuntansi dan pelaporan
keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat
standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan
dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan
keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan
dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:
- Basis akuntansi;
- Prinsip nilai historis;
- Prinsip realisasi;
- Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
- Prinsip periodisitas;
- Prinsip konsistensi;
- Prinsip pengungkapan lengkap; dan
- Prinsip penyajian wajar.
B. LAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Definisi :
Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (disingkat LKPP) adalah laporan pertanggung-jawaban
pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri dari Laporan
realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan atas
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintah. LKPP Merupakan konsolidasi laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik
internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara. LKPP
diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 sejak
Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah. LKPP
disusun oleh Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia.
Komponen LKPP
Saat
ini laporan keuangan pemerintah pusat disusun berdasarkan penerapan akuntansi
basis kas menuju akrual. Pada tahun 2015 penerapan basis akrual akan
diberlakukan di Indonesia sehingga laporan keuangan yang diberi opini
oleh Badan
Pemeriksa Keuangan adalah yang berbasis akrual. Komponen
laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:
1.
Laporan
Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari Laporan
Realisasi Anggaran dan Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
2.
Laporan
Finansial, yang terdiri dari Neraca, Laporan
Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus
Kas. Adapun Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi
pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Catatan
Atas Laporan Keuangan
C. LAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Definisi :
Laporan keuangan pemerintah daerah
itu sendiri adalah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas
tersebut. Salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah daerah adalah
pemerintah pusat. Pemerintah pusat berkepentingan dengan laporan keuangan
pemerintah daerah karena pemerintah pusat telah menyerahkan sumber daya keuangan
kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Komponen LKPD :
Komponen dari
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
- Laporan Realisasi APBD (LRA)
- Neraca
- Laporan Arus Kas (LAK)
- Catatan Atas Laporan Keuangan (komite standar akuntasi pemerintah pusat dan daerah).
- Selain empat bentuk unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing daerah diharuskan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu laporan keuangan badan usaha milik daerah dan data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.
Sistem akuntansi pemerintah
daerah
Akuntansi Keuangan Pemerintahan
sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi pemerintahan
itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian daerah-daerah
tersebut menyampaikan laporannya ke Pemerintah Pusat. Oleh pemerintah pusat
dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan Keuangan
Pemerintah Ri.
Akuntansi keuangan daerah adalah
suatu sistem informasi pengidentifikasian, pencatatan, pengklasifikasian,
mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan kegiatan suatu daerah berupa pelaporan
untuk pengambilan keputusan. Akuntansi keuangan daerah terdiri atas:
1. Akuntansi keuangan pemerintahan
Provinsi,
2. Akuntansi keuangan pemerintahan
Kabupaten.
Untuk perlakuan akuntansi keuangan
daerah penyusunannya harus mengikuti PSAP yang telah dikeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu PSAP Nomor 1 sampai dengan
Nomor 11.
Tiap-tiap daerah merupakan satu entitas-entitas
yang akan membuat laporan keuangannya dan akan diserahkan ke Pemerintah Pusat.
Pemerintah pusat yang juga sebagai suatu entitas akan menggabungkan laporan
keuangan daerah-daerah tersebut kemudian membuat laporan keuangan Negara RI
yang telah dikonsolidasikan sesuai dengan PSAP Nomor 11.
Akuntansi PPKD adalah sebuah entitas
akuntansi yang dijalankan oleh fungsi akuntansi di SKPKD, yang mencatat
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai pemda.
Sistem akuntansi PPKD ini meliputi:
- Akuntansi Pendapatan PPKD
Akuntansi
pendapatan PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam
perlakuan akuntansi untuk pendapatan pada level pemda seperti Dana Perimbangan.
Dokumen sumber untuk penjurnalannya adalah Laporan Posisi Kas Harian yang
dibuat oleh BUD. Dari Laporan Posisi Kas Harian tersebut, PPKD dapat
mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari dana perimbangan.
- Akuntansi Belanja PPKD
Akuntansi
Belanja PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan
akuntansi untuk belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi
hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
- Akuntansi Pembiayaan PPKD
Pembiayaan
daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan
surplus. Jika APBD mengalami defisit, pemerintah dapat menganggarkan
penerimaan- pembiayaan, di antaranya dapat bersumber dari sisa lebih
perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana
cadangan, hasil penjualan kekaya-an daerah yang dipisahkan, penerimaan
pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
- Akuntansi Aset PPKD
Prosedur
akuntansi aset pada PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan aset yang muncul
dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda, misalnya peng- akuan atas
Investasi Jangka Panjang dan Dana Cadangan. PPKD akan mencatat transaksi
perolehan maupun pelepasan aset ini dalam jurnal umum berdasarkan bukti
memorial. Bukti memorial dibuat oleh PPKD sesuai dengan bukti transaksi yang
ada
- Akuntansi Utang PPKD
Seperti
halnya aset, utang atau kewajiban pemda muncul sebagai akibat dari transaksi
pembiayaan yang dilakukan oleh pemda. Prosedur akuntansi utang PPKD merupakan
pencatatan atas pengakuan utang jangka panjang yang muncul dari transaksi
penerimaan pembiayaan serta pelunasan/pembayaran utang (pengeluaran
pembiayaan).
- Akuntansi Selain Kas PPKD Prosedur akuntansi selain kas pada PKPD meliputi:
- Koreksi kesalahan pencatatan
- Pengakuan aset, utang, dan ekuitas
- Jurnal terkait transaksi yang bersifat accrual dan prepayment
D. Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah, untuk menciptakan kondisi ideal dalam menghasilkan laporan keuangan
dibutuhkan adanya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi
Pemerintah (Pusat dan Daerah), lalu juga Proses Akuntansi yang baik, sehingga
terciptalah Laporan Keuangan yang baik, untuk dapat digunakan oleh pemerintah,
pemeriksa, DPR, dan masyarakat (yang mempunyai kemampuan membaca laporan
keuangan).
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur
dalam PP 24 Tahun 2005 ini selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam
penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat ataupun Daerah, dan keluaran dari
sistem akuntansi itu pun nantinya harus sesuai dengan standar akuntansi.
Singkatnya, SAP mengatur mengenai keluaran yang diharapkan, sedangkan Sistem
Akuntansi Pemerintah merupakan gabungan dari langkah-langkah untuk menghasilkan
keluaran yang sesuai dengan SAP. Jadi antara SAP dan Sistem Akuntansi
Pemerintah merupakan satu kesatuan yang padu dan utuh.
Dalam hal Sistem Akuntansi, Sistem
Akuntansi Pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). SAPP adalah
serangkaian prosedur manual ataupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan Pemerintah Pusat. SAPD pun mempunyai pengertian yang sama
dengan SAPP, namun apabila di SAPP mengurus operasi keuangan Pemerintah Pusat,
maka SAPD mengurus operasi Pemerintah Daerah. Lebih lanjut lagi, akan dibahas
secara lebih jauh mengenai perbedaan antara SAPP dan SAPD dilihat dari segi
peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, dan entitas
akuntansinya.
Dari segi peraturan yang
mengaturnya, pada dasarnya peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD,
mengacu pada PP 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan, karena
dari standar itu lahirlah sistem. Untuk SAPP sendiri, secara detail dijelaskan
didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK 59 Tahun 2005 yang kemudian
direvisi menjadi PMK 171 Tahun 2007. Sedangkan mengenai SAPD, tertuang di dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu Permendagri 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD ini sebenarnya terdapat
suatu pertanyaan “lucu” yang muncul. Mengapa peraturan mengenai SAPD dibuat
oleh Mendagri, bukannya Menkeu yang seharusnya mengatur masalah sistem
akuntansi? Jawabannya adalah semua itu karena Undang-Undang yang mengaturnya.
Dalam UU 17 Tahun 2003 mengenai pengelolaan Keuangan Negara, dikatakan bahwa pengelolaan
Keuangan Negara juga mengatur mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah,
dengan kata lain seharusnya SAPP dan SAPD keduanya mengacu pada UU 17 Tahun
2003 tersebut, sehingga penjelasan detail mengenai SAPP dan SAPD dituangkan
dalam PMK. Namun, kenyataannya hanya SAPP lah yang tertuang ke dalam PMK, dan
justru SAPD tertuang dalam Permendagri. Hal ini dikarenakan oleh munculnya UU
32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, sehingga kuasa mengenai SAPD jatuh ke
tangan Permendagri. Itulah mengapa SAPD yang merupakan sistem akuntansi diatur
dalam Permendagri.
Dari segi konstruksi sistem
akuntansi, pada SAPP terdapat Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Sedangkan pada SAPD terdapat Sistem
Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SA-PPKD) yang dapat dianggap
seperti SA-BUN dalam pemerintah pusat, dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SA-SKPD) yang setara dengan SAI dalam pemerintah pusat.
Dari segi entitas akuntansi, dalam
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Presiden berperan sebagai pemegang kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Negara (PKN), lalu Bendahara Umum Negara (BUN) dipegang
oleh Menteri Keuangan, dan Menteri K/L lainnya bertindak sebagai pengguna
anggaran. Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pemegang
kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) adalah kepala daerah, lalu Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD),
dan pengguna anggarannya adalah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD).
Diatas merupakan beberapa hal yang
dapat diperbandingkan antara Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Bila ditelaah lebih lanjut mengenai
PMK 171 Tahun 2007 tentang SAPP dan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang SAPD,
mungkin saja masih dapat lagi ditemukan perbedaan-perbedaan antara SAPP dan
SAPD yang lainnya selain dari segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi
sistem akuntansinya, ataupun dari segi entitas akuntansinya.
Daftar Pustaka
Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan. (SAP)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus