IMBALAN KERJA


IMBALAN KERJA
PERTEMUAN KE-8
PSAK 24
23.1 Imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan oleh entitas sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk direktur dan manajemen. Terdapat empat (4) jenis imbalan, antara lain:
1)   Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya.
2)   Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
3)   Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya; dan
4)   Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat:
                                       i.      Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerjaan sebelum usia pensiun normal, atau
                                     ii.      Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu.
Prinsip Umum Pengakuan untuk seluruh Imbalan Kerja
23.2 Entitas harus mengakui biaya atas seluruh imbalan kerja yang menjadi hak pekerja akibat dari jasa yang diberikan kepada entitas selama periode pelaporan:
a)                  Sebagai kewajiban, setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar baik secara langsung kepada pekerja atau sebagai kontribusi kepada dana imbalan kerja. Jika pembayaran kontribusi melebihi kewajiban yang timbul dari jasa sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai asset dibayar dimuka yang akan mengurangi pembayaran masa datang atau sebagai pengembalian kas.
b)                  Sebagai beban, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu asset seperti persediaan atau asset tetap.
IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Contoh:
23.3 Imbalan kerja jangka pendek mencangkup:
a)                  Upah, gaji, dan iuran jaminan social;
b)                  Cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) dimana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
c)                  Bagi laba dan bonus terutang dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait; dan
d)                 Imbalan nonmoneter (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil serta barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau subsidi) untuk pekerja saat ini.
Pengukuran Imbalan Kerja Jangka Pendek Secara Umum
23.4 Jika pekerja memberikan jasa kepada entitas selama periode pelaporan, maka entitas harus mengukur nilai yang diakui sesuai dengan paragraf 23.2 pada nilai tidak-terdiskonto yang diperkirakan akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran – Cuti Berimbalan Jangka Pendek
23.5 Entitas mungkin mengkompensasi pekerja atas cuti untuk berbagai alas an termasuk cuti tahunan dan cuti sakit. Beberapa cuti berimbalan jangka pendek dapat diakumulasi-cuti bisa digeser ke periode berikutnya dan digunakan untuk periode mendatang jika pekerja tidak menggunakannya secara penuh pada periode berjalan. Misalnya cuti tahunan dan cuti sakit. Entitas harus mengakui taksiran biaya cuti berimbalan yang dapat diakumulasi ketika pekerja memberikan jasa yang meningkatkan hak mereka atas imbalan cuti masa mendatang.
Entitas harus mengukur taksiran cuti berimbalan yang dapat diakumulasi pada jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar sebagai akibat tidak digunakannya hak yang terakumulasi pada akhir periode pelaporan. Entitas harus menyajikan cuti berimbalan yang dapat diakumulasi yang tidak digunakan yang diprediksi akan digunakan sebagai kewajiban lancar pada tanggal pelaporan.
23.6 Entitas harus mengakui biaya cuti berimbalan (yang tidak dapat diakumulasi) pada saat terjadinya cuti. Entitas harus mengukur biaya cuti berimbalan yang tidak dapat diakumulasi pada jumlah gaji dan upah tidak-terdiskonto yang dibayarkan atau terutang selama periode cuti.
Pengakuan – Bagi Laba dan Bonus
23.7 Entitas harus mengakui ekspektasi biaya untuk bagi laba dan bonus hanya jika:
1.                  Entitas telah memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini untuk melakukan pembayaran sebagai akibat peristiwa masa lalu (ini berarti entitas tidak memiliki alternatif realistis lainnya kecuali untuk melakukan pembayaran); dan
2.                  Estimasi kewajiban yang andal dapat dilakukan.

IMBALAN PASCA-KERJA : PERBEDAAN ANTARA PROGRAM IURAN PASTI DAN IMBALAN PASTI
23.8 Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
1.                  Tunjangan pensiun, dan
2.                  Imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pascakerja.

Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekedar inisiatif entitas.
23.9 Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan kondisi utamanya.
1.                  Program iuran pasti adalah program imbalan pascakerja dimana entitas membayar iuran tetap kepada entitas terpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau melakukan pembayaran langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait dengan jasa mereka pada periode kini dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) ke program imbalan pascakerja atau perusahaan asurans, ditambah hasil investasi iuran tersebut.
2.                  Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang telah disepakati kepada pekerja dan mantan pekerja, dan risiko aktuarial (dimana imbalan akan lebih besar daripada yang diperkirakan) dan risiko investasi secara substantif berada pada entitas. Jika pengalaman aktuarial atau investasi ebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.

Program Multi Pemberi Kerja dan Program Pemerintah
23.10 Program multi pemberi pekerja dan program pemerintah diklasifikasikan sebagai iuran pasti atau imbalan pasti berdasarkan persyaratan dari program tersebut, termasuk setiap kewajiban konstruktif di luar persyaratan formal. Namun, jika informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti atas program multi pemberi pekerja yang ditetapkan sebagai program imbalan pasti, maka entitas harus mencatat program tersebut sesuai dengan paragraf 23.12 seolah-olah program tersebut ditetapkan sebagai program iuran pasti dan membuat pengungkapan sesuai dengan paragraf 23.37.

Imbalan yang Dijamin
23.11 Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk program imbalan pascakerja. Entitas harus memperlakukan program seperti ini sebagai program iuran pasti, kecuali entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif:
1.                  Untuk membayar imbalan kerja secara langsung ketika jatuh tempo, atau
2.                  Untuk membayar jumlah tambahan jika perusahaan asuransi tidak membayar seluruh imbalan kerja masa mendatang terkait dengan jasa pekerja periode sekarang dan periode sebelumnya.
Kewajiban konstruktif dapat mencul secara tidak langsung melalui program, mekanisme untuk penentuan resmi masa mendatang, atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang memiliki hubungan dengan perusahaan asuransi. Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif tersebut, maka entitas harus memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti.

IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN PASTI
Imbalan pascakerja mencakup pos-pos berikut:
·       imbalan purnakarya (yaitu pensiun dan pembayaran sekaligus atas purnakarya); dan
·       imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan fasilitas pelayanan kesehatan pascakerja.
Pengaturan dimana entitas memberikan imbalan pascakerja merupakan program imbalan pascakerja. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk semua jenis program, dengan atau tanpa melibatkan pendirian sebuah entitas terpisah untuk menerima iuran dan membayar imbalan.
27. Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomi dari syarat dan ketentuan pokok dari program tersebut. Dalam program iuran pasti.
28. Dalam program iuran pasti, kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran kepada dana. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) kepada program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah dengan hasil investasi dari iuran tersebut.Akibatnya, risiko aktuaria (imbalan lebih kecil dari yang diharapkan) dan risiko investasi (aset yang diinvestasikan tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diharapkan) secara substansi ditanggung pekerja.
29. Contoh kasus ketika kewajiban entitas tidak terbatas pada jumlah dana yang telah disepakati sebagai iuran kepada dana adalah jika entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif melalui:
·       formula program imbalan yang tidak dikaitkan semata-mata pada jumlah iuran dan mensyaratkan entitas untuk membayar iuran lebih lanjut apabila aset tidak mencukupi untuk memenuhi imbalan dalam formula program imbalan;
·       jaminan, baik secara tidak langsung melalui suatu program atau secara langsung, atas imbal hasil tertentu dari iuran; atau
·       praktik informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif. Misalnya, kewajiban konstruktif dapat timbul jika entitas mempunyai riwayat peningkatan imbalan untuk mantan pekerja dalam rangka mengimbangi inflasi meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk melakukannya
30. Dalam program imbalan pasti:
·       kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja yang ada saat ini maupun mantan pekerja; dan
·       risiko aktuaria (biaya untuk imbalan lebih besar dari yang diharapkan) dan risiko investasi secara substansi ditanggung entitas. Jika pengalaman aktuaria atau investasi lebih buruk dari yang diharapkan, maka kewajiban entitas akan meningkat.
31. Paragraf 32–49 menjelaskan perbedaan antara program iuran pasti dan program imbalan pasti dalam konteks program multipemberi kerja, program imbalan pasti yang berbagi risiko antara entitas sepengendali, program jaminan sosial, dan imbalan yang dijamin.

Program Multipemberi Kerja
32. Entitas mengklasifikasikan program multipemberi kerja sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban konstruktif di luar ketentuan formal).
33. Jika entitas berpartisipasi dalam program imbalan pasti multipemberi kerja, kecuali paragraf 34 diterapkan, maka entitas:
·       melaporkan bagian proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset program, dan biaya terkait dengan program tersebut dengan cara yang sama dengan program imbalan pasti lain; dan
·       mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh paragraf 135- 148 (kecuali paragraf 148(d)).
34. Jika informasi memadai tidak tersedia dalam menerapkan akuntansi imbalan pasti untuk program imbalan pasti multipemberi kerja, maka entitas:
·       melaporkan program sesuai dengan pengaturan di paragraf 51 dan 52 seolah-olah sebagai program iuran pasti; dan
·       mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh paragraph 148.
35. Contoh program imbalan pasti multipemberi kerja adalah bila:
·       program tersebut didanai dengan basis pay-as-you-go, yaitu iuran ditetapkan pada tingkat yang diharapkan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama; dan imbalanmasa depan yang menjadi hak pekerja selama periode berjalan akan dibayarkan dengan iuran masa depan; dan
·       imbalan kerja ditentukan berdasarkan masa kerja dan entitas peserta tidak mempunyai cara yang realistis untuk menarik diri dari program tersebut tanpa membayar iuran atas imbalan yang telah menjadi hak pekerja sampai dengan tanggal pembatalan tersebut. Program tersebut menimbulkan risiko aktuaria bagi entitas: jika biaya imbalan yang telah menjadi hak pekerja pada akhir periode pelaporan lebih besar dari yang diharapkan, maka entitas meningkatkan jumlah iurannya atau membujuk pekerja untuk menerima pengurangan imbalan. Oleh karena itu, program seperti itu merupakan program imbalan pasti.
36. Jika tersedia informasi memadai mengenai program imbalan pasti multipemberi kerja, maka entitas melaporkan bagian proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset program, dan biaya terkait dengan program tersebut dengan cara yang sama dengan program imbalan pasti lain. Namun, entitas mungkin tidak dapat menentukan bagiannya atas posisi keuangan dan kinerja yang mendasari program, dengan keandalan yang cukup untuk tujuan akuntansi. Hal ini dapat terjadi jika:
·       program tersebut memaparkan entitas peserta terhadap risiko aktuaria yang terkait dengan pekerja yang ada saat ini dan mantan pekerja dari entitas lainnya, sehingga tidak terdapat dasar yang konsisten dan andal untuk mengalokasikan kewajiban, aset
·       program, dan biaya kepada setiap entitas peserta dalam program tersebut. entitas tidak memiliki akses atas informasi yang memadai mengenai program tersebut sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pernyataan ini.
Dalam kasus tersebut, entitas mencatat program tersebut seolah-olah sebagai program iuran pasti dan mengungkapkan informasi tambahan yang disyaratkan paragraf 148.
37. Mungkin terdapat perjanjian kontraktual antara program multipemberi kerja dan pesertanya yang menentukan bagaimana surplus program akan didistribusikan kepada peserta (atau bagaimana defisit didanai). Peserta dalam program multipemberi kerja dengan perjanjian demikian yang memperlakukan program sebagai program iuran pasti sesuai dengan paragraf 34 mengakui aset atau liabilitas yang timbul dari perjanjian kontraktual dan hasil pendapatan atau beban dalam laba rugi.
Contoh ilustrasi paragraf 37
Entitas berpartisipasi dalam program imbalan pasti multipemberi kerja yang tidak menyiapkan penilaian program berdasarkan PSAK 24.Oleh karena itu multipemberi kerja mencatat program tersebut seolah-olah program tersebut merupakan program iuran pasti.Penilaian pendanaan yang tidak termasuk dalam PSAK 24 menunjukkan defisit dalam program sebesar Rp100 juta. Program telah menyetujui berdasarkan kontrak jadwal kontribusi dengan pemberi kerja yang berpartisipasi dalam program yang akan menghilangkan defisit selama lima tahun. Total iuran entitas berdasarkan kontrak sebesar Rp8 juta.
Entitas mengakui liabilitas untuk iuran disesuaikan dengan nilai waktu mata uang dan beban yang sama dalam laba rugi.
38. Program multipemberi kerja berbeda dengan program administrasi kelompok. Program administrasi kelompok merupakan gabungan program pemberi kerja tunggal yang memungkinkan para pemberi kerja untuk menyatukan aset mereka untuk tujuan investasi, serta mengurangi biaya manajemen investasi dan administrasi, sedangkan klaim masing-masing pemberi kerja dipisahkan untuk imbalan pekerja mereka masing-masing. Program administrasi kelompok tidak mempunyai masalah akuntansi, karena tersedia informasi untuk perlakuan akuntansi yang sama dengan program pemberi kerja tunggal, dan karena program tersebut melindungi entitas dari risiko aktuaria yang dihubungkan dengan pekerja dan mantan pekerja dari entitas lain. Definisi dalam Pernyataan ini mensyaratkan pemberi kerja untuk mengklasifikasi program administrasi kelompok sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal).
39. Dalam menentukan kapan harus mengakui, dan bagaimana mengukur, liabilitas terkait dengan penyelesaian program imbalan pasti multipemberi kerja, atau keluarnya entitas dari program imbalan pasti multipemberi kerja, entitas menerapkan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.

Program Imbalan Pasti yang Membagi Risiko Antara Entitas
Sepengendali
40. Program imbalan pasti yang membagi risiko antara entitas sepengendali, sebagai contoh, entitas induk dan entitas anak, bukan merupakan program multipemberi kerja.
41. Entitas yang berpartisipasi dalam program tersebut memperoleh informasi mengenai program secara keseluruhan yang diukur sesuai dengan Pernyataan ini berdasarkan asumsi yang berlaku untuk program secara keseluruhan. Jika ada perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk membebankan kepada individu entitas kelompok usaha atas biaya imbalan pasti neto dari program secara keseluruhan yang diukur sesuai dengan Pernyataan ini, maka entitas mengakui biaya imbalan pasti neto yang dibebankan dalam laporan keuangan tersendiri atau individual.Jika tidak ada kesepakatan atau kebijakan seperti itu, maka biaya imbalan pasti neto diakui dalam laporan keuangan tersendiri atau individual dari entitas dalam kelompok usaha yang secara hukum mendukung program tersebut. Entitas lain dalam kelompok usaha, dalam laporan keuangan tersendiri atau individual, mengakui biaya setara dengan iuran yang terutang untuk periode tersebut.
42. Partisipasi dalam program tersebut merupakan transaksi pihak-pihak berelasi untuk setiap entitas dalam kelompok usaha. Oleh karena itu, entitas, dalam laporan keuangan tersendiri atau individual, mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh paragraf 149.

Program Jaminan Sosial
43. Entitas mencatat program jaminan sosial dengan cara yang sama seperti program multipemberi kerja (lihat paragraf 32–39).
44. Program jaminan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk seluruh entitas (atau seluruh entitas dalam suatu kategori tertentu, sebagai contoh suatu industri tertentu) dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau daerah atau badan lain (sebagai contoh badan otonom yang dibentuk khusus untuk tujuan ini) yang tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh entitas pelapor. Beberapa program yang dibentuk oleh entitas menyediakan imbalan wajib, yang menggantikan imbalan yang dicakup program jaminan sosial, di samping imbalan tambahan sukarela lainnya.Program tersebut bukan program jaminan sosial.
45. Karakteristik program jaminan sosial dapat berupa imbalan pasti atau iuran pasti, bergantung pada kewajiban entitas dalam program. Beberapa program jaminan sosial didanai dengan dasar pay-as-you-go yaitu iuran ditetapkan pada tingkat yang diharapkan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama; imbalan masa depan yang menjadi hak pekerja selama periode berjalan akan dibayarkan dengan iuran masa depan. Namun demikian, pada sebagian besar program jaminan sosial, entitas tidak mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar imbalan masa depan tersebut: satu-satunya kewajiban entitas adalah untuk membayar iuran ketika jatuh tempo dan jika entitas tidak lagi mempekerjakan pekerja yang merupakan peserta program jaminan sosial, entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan yang diperoleh pekerjanya di tahun-tahun sebelumnya. Untuk alasan ini, program jaminan sosial merupakan program iuran pasti.Namun, jika program jaminan sosial merupakan program imbalan pasti, maka entitas menerapkan paragraf 32-39.

Imbalan yang Dijamin
46. Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk mendanai program imbalan pascakerja. Entitas memperlakukan program tersebut sebagai program iuran pasti, kecuali jika entitas akan memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif (baik langsung maupun tidak langsung melalui program):
·  untuk membayar imbalan kerja secara langsung pada saat jatuh tempo; atau
·  untuk membayar tambahan imbalan jika pihak asuransi tidak membayar seluruh imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan sebelumnya. Jika entitas masih memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka entitas memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti.
47. Imbalan yang dijamin oleh polis asuransi tidak harus memiliki hubungan langsung atau otomatis dengan kewajiban entitas atas imbalan kerja. Program imbalan pascakerja yang melibatkan polis asuransi tunduk pada pemisahan yang sama antara konsep akuntansi dan pendanaan seperti pada program lain yang didanai.
48. Ketika entitas mendanai kewajiban imbalan pascakerja dengan membeli polis asuransi dimana entitas (baik langsung maupun tidak langsung melalui program, melalui mekanisme penetapan premi masa depan atau melalui hubungan pihak-pihak berelasi dengan pihak asuransi) tetap memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka pembayaran premi bukan merupakan jumlah pembayaran untuk perjanjian imbalan pasti. Oleh karena itu, entitas:
·       mencatat polis asuransi yang memenuhi syarat sebagai aset program (lihat paragraf 08); dan
·       mengakui polis asuransi lain sebagai hak penggantian (jika polis memenuhi kriteria dalam paragraf 116).
49. Ketika polis asuransi atas nama peserta program tertentu atau kelompok peserta program tertentu dan entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk menutup kerugian dari kontrak tersebut, maka entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan kepada pekerja dan pihak asuransi bertanggung jawab penuh untuk membayar imbalan tersebut. Pembayaran premi tetap berdasarkan kontrak seperti ini, secara substansi, merupakan penyelesaian kewajiban imbalan kerja, dan bukan pengeluaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.Konsekuensinya, entitas tidak lagi memiliki aset atau liabilitas.Oleh karena itu, entitas memperlakukan iuran tersebut sebagai pembayaran program iuran pasti.



DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan Populer