IMPOR
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perdagangan Internasional terjadi karena bertemunya subyek-subyek
hukum yang bertempat tinggal di Negara – negara yang berlainan dan telah
mengadakan hubungan perdagangan, misalnya dalam jual beli. Dalam perdagangan Internasional
pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer.
Hubungan perdagangan itu telah terjadi, jika baik penjual maupun
pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kalau
kesepakatan telah tercapai oleh kedua belah pihak, maka perdagangan luar negeri
itu telah dapat dilaksanakan.
Secara prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian
(freedom of making contract), maka para pihak bebas untuk menentukan
syarat-syarat yang mereka kehendaki, misalnya tentang penentuan harga,
bagaimana syarat pembayaran harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan
pembayaran, syarat apa yang digunakan dalam penyerahan barang dan dimana barang
tersebut diserahkan. Karena dalam perdagangan internasional tersebut baik
penjual maupun pembeli bertempat tinggal dinegara yang berlainan dan
masing-masing mempunyai sistem hukum yang berbeda, maka kemungkinan timbul
kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan tentang suatu hal atau syarat yang
dicantumkan dalam perjanjian itu.
1.2. Tujuan
dan Manfaat
Tujuan dibuatnya makalah impor ini adalah:
1.2.1.Memenuhi
tugas dari Bapak/Ibu Dosen;
1.2.2.Membahas
lebih rinci tentang pihak – pihak serta dokumen – dokumen yang terkait dengan
impor;
1.2.3.Menambah
wawasan tentang dunia perdagangan internasional khususnya impor.
1.3. Rumusan
Masalah
1.3.1.
Apa definisi impor?
1.3.2.
Siapa pihak yang terkait dalam
proses impor?
1.3.3.
Dokumen – dokumen apa yang
terkait dalam impor?
1.3.4.
Pembahasan dokumen – dokumen
yang diperoleh secara langsung dari perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi
Impor
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan
memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang
juga membutuhkan campur tangan dari pihak bea cukai serta pihak lainnya yang terlibat baik di
negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan
internasional, dan lawannya adalah ekspor.
2.2. Pihak yang Terkait Dalam Impor
Transaksi
ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping
peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli atau penjual
yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin
akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun
dalam operasional transaksi, diantaranya adalah :
2.2.1. Penjual
(Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trader.
2.2.2. Pembeli
(Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trader.
2.2.3. Bank
atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran,
keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
2.2.4. Asuransi,
sebagai institusi penjaminan resiko
2.2.5. Maskapai Pelayaran (Shipping
Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
2.2.6. EMKL
(Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani proses perdagangan
dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
2.2.7. Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
2.2.8. Bea
Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
2.2.9. Surveyor,
sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
2.2.10. Departemen Pemerintahan Terkait
: Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di
bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of
origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
2.2.11. Consulate,
untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu.
2.2.12. Badan
Sertifikasi Lainnya.
Pihak-pihak
di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor
tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat
baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain : Bank
Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan
2.3. Dokumen
yang Terkait Dalam Impor
Semua
jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor),
baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya
mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang
menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama. Dokumen-dokumen dalam perdagangan
internasional dapat dibedakan ke dalam dua kelompok yaitu dokumen induk dan
dokumen pendukung.
2.3.1. Dokumen
Induk
Yang dimaksud dengan dokumen induk
adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan
internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu
transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
·
Letter Of Credit (L/C)
Suatu surat yang
dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada
eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan
hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
· Bill
Of Lading (B/L)
Surat
tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda
bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian
pengangkutan barang melalui laut.
Penggunaan
B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor
melibatkan berbagai pihak, antara lain :
1.
Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2.Consignee
yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3.Notify
party yaitu pihak atau agen yang diminta untuk menenima barang bila kapal tiba.
4.Carrier
yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan pernyataan
yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
1.
Received
for Shipment B/L
B/L yang
menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk
dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu
yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan
terjadi pada B/L jenis ini adalah :
a.
Kemungkinan
barang akan dimuat dengan kapal lain.
b.
Bila
terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
c.
Kemungkinan
penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2.
Shipped
on Board B/L
B/L yang
dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa
barang-barang yang akan dikirim benar-benar telah berada atau dimuat diatas
kapal.
3.
Short
Form B/L
B/L yang hanya
mencantumkan catatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk
syarat-syarat pengangkutan).
4.
Long
Form B/L
B/L yang memuat
seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5.
Through
B/L
B/L yang
dikeluarkan apabila terjadi transhipment
akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6.
Combined
Transport B/L
B/L yang
digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan
pengangkutan darat.
7.
Charter
Party B/L
B/L yang
digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan
sebagian / sebuah kapal).
8.
Liner
B/L
B/L yang
dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur
perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.
Kondisi suatu B/L dapat
dinyatakan dalam beberapa kategori
berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat :
1.
Clean
B/L
B/L yang didalamnya
tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang
dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut
terdapat kata-kata : “Shipped in apparent
good order and conditions on board ………”
2.
Unclean
B/L
B/L yang didalamnya
terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C
dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam
kata-kata : old gunny bag, stained case,
straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3. Stale B/L
B/L yang belum sampai
kepada consignee atau agennya ketika kapal
pembawa barang-barang telah tiba
di pelabuhan tujuan .
Masalah yang timbul
bila barang-barang tidak diambil di
pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti :
a.
Kemungkinan
pencurian dan pencurian kecil-kecilan (
pilferage)
b.
Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
c.
Kerusakan-kerusakan barang
d.
Penjualan
melalui lelang umum
·
Faktur (Invoice)
Adalah
suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan
dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan
asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur
(invoice) dapat dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
a. Proforma
Invoice
Merupakan penawaran dalam bentuk
faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial juga merupakantawaran
pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan sering dimintakan oleh
pembeli supaya instansi yang berwenang di negara importir akan memberikan izin
impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang
sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka
akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini juga digunakan bilamana
penyelesaian akan dilakukan dengan :
o Dengan
pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
o Atas
dasar consignment
o Tergantung
pada tender
b. Commercial Invoice
Nota perincian tentang keterangan
jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta
perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada
pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam
L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani.
c. Consular Invoice
Faktur yang dikeluarkan oleh instansi
resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh
konsul perdagangan negri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh
konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabatdari negara
pembeli.
Peraturan-peraturan antar negara
memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur ini, tetapi
yang jelas kegunaan dari faktu ini antara lain untuk memeriksa harga jual
dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan bahwa tidak
terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di
tempat importir.
·
Dokumen (Polis)
Asuransi
Surat
bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan
eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
Dokumen
asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang disebut
di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan
dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan
kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang
sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
Besarnya
asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, dapat lebih besar atau lebih
kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau
syarat-syarat L/C.
Penggantian
kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang
dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada
importirapabila telah di endorse. Dokumen asuransi dapat dibuat atas nama
pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.
2.3.2. Dokumen Pendukung
Dokumen yang dikeluarkan untuk
memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk. Termasuk
dalam dokumen ini antara lain :
·
Daftar Pengepakan
(Packing List)
Dokumen
ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang
dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan
oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi
jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka
importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama
dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial
invoice.
·
Surat Keterangan Asal
(Certificate Of Origin )
Surat
pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang,
digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung
kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara
terlarang.
·
Surat Keterangan
Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan
tentang keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa
barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia
perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah
barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi
pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan kualitatif dan analitis
didasarkan pada pemeriksaan sampling 2% dari berat yang sebenarnya, dan
merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
·
Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality )
Keterangan
yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium
perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang
diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku
peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk
barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan sertifikat mutu (certificate of
quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan
persagangan apabila diminta oleh pembeli.
·
Sertifikat Mutu Dari
Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen
ini lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau
supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan
tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang
ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang
diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).
·
Keterangan
Timbangan (Weight Note)
Catatan
yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang
tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang
dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada
dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk mengetahui berat barang
, juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat pengangku barang pada saat
pemeriksaan barang.
·
Daftar Ukuran (Measurement
List)
Daftar
yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal,
garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut
diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
·
Analisa Kimia (Chemical
Analysis)
Pernyataan
yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari
suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bhan-bahan dan proporsi
serta kandungan bahan yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya.
Penelitian tersebut dilakukan oleh badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan
kimia.
·
Wesel (Bill Of
Exchange)
Sebuah
alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk
tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam wesel antara lain
a. drawer , yaitu pihak yang menandatangani wesel
(penarik)
b. drawee, yaitu
pihak yang membayar (tertarik)
c. payee, yaitu
pihak yang menerima pembayaran
d. endorsee, yaitu pihak yang
menerima perpindahan atau pengalihan wesel
Dalam
sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah
tenor wesel , yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan
yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dala sebuah wesel dapat dibedakan
menjadi :
a. Sight
draft : wesel yang dibayar pada saat diperlihatkan atau saat diminta
pembayarannya.
b. Time
(term/usance) draft : wesel berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu
kemudian, dibedakan atas : time sight draft (wesel yang pembayarannya harus
dilakukan pada waktu tertentu setelah wesel diajukan atu di aksep), time date
draft (wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan
misalnya 30 hari setelah pengapalan.
2.4. Pembahasan Dokumen –
Dokumen Yang Diperoleh Secara Langsung Dari Perusahaan.
2.4.1. Profil
Perusahaan
PT. Stage Express berlokasi di jalan Raya Padanggalak No.21 - Sanur, Bali.
Tel :+62361-284443
Fax :+62361-284440
E-mail : info@stagecargo.com
Perusahaan ini bergerak di bidang usaha berikut:
· Pengiriman Barang Domestik dan Internasional melalui laut dan udara;
· Jasa Pergudangan
2.4.2. Dokumen Impor yang Diperoleh dari Observasi Langsung
· Sales Contract (Dokumen terlampir)
Sales Contract atau Kontrak Jual Beli ini merupakan perjanjian diantara pihak importer dan eksportir. Selaku importer adalah PT Bali Unicorn yang beralamat di Jalan Berawa Village 100xx Canggu Kuta-Bali. Sedangkan selaku pihak Eksportir adalah Shenzhen Jiahui Import & Export Co.,Ltd. Yang berlokasi di China.
Dalam kontrak jual beli ini dijelaskan mengenai produk yang disepakati yang akan diperjualbelikan, alamat pembayaran, alamat pelabuhan muat barang serta pelabuhan destinasi (yang dituju).
· Purchase Order (Dokumen terlampir)
Dalam Order Pembelian dijelaskan mengenai Deskripsi produk serta harga masing – masing produk tersebut. Selain itu, dalam Order Pembelian ini juga dijelaskan mengenai rincian pembayaran, dimana 30%-nya merupakan pembayaran dimuka, sedangkan 70% sisanya akan dibayarkan dalam waktu 15 hari setelah penerimaan Bill of Lading dan Invoice.
· Invoice (Dokumen terlampir)
Invoice berikut dialamatkan oleh Shenzhen Jiahui Import & Export Co.,Ltd. Kepada PT Bali Unicorn. Dalam invoice ini berisi perhitungan jumlah yang harus dibayar dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang terlibat.
· Packing List (Dokumen terlampir)
Dokumen ini dibuat oleh Shenzen Jiahui
Import & Export Co., Ltd. Selaku eksportir yang menerangkan uraian dari
barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan
biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Dengan adanya
packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk
memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan seperti
tercantum dalam commercial invoice.
·
Bill of Lading (dokumen
terlampir)
Surat
tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan
tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau
perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Pihak
yang tertera dalam B/L ini adalah:
Shipper
: Shenzhen Jiahui Import
& Export Co.,Ltd.
Consignee : PT Bali Unicorn
Notify
Party : PT Stage Express
Carrier : CNC Line
·
Certificate of Origin
(Dokumen terlampir)
Surat pernyataan yang ditandatangani
untuk membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas
bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk
mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
·
Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) (Dokumen terlampir)
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean, atau dokumen
pabean merupakan dokumen wajib yang harus dibuat oleh importer agar dapat
mengambil barang – barang yang diimpornya.
Catatan: Dokumen PIB
terlampir bukan merupakan satu paket transaksi dengan dokumen lainnya (invoice,
B/L dan lainnya). Penulis hanya menyampaikan contoh dokumen PIB.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Simpulan
3.1.1.Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas
dari suatu negara ke negara lain secara legal,
umumnya dalam proses perdagangan.
3.1.2. Pihak – pihak yang terlibat dalam proses
impor adalah:
3.1.2.1. Penjual
(Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trader.
3.1.2.2. Pembeli
(Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trader.
3.1.2.3. Bank
atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran,
keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
3.1.2.4. Asuransi,
sebagai institusi penjaminan resiko
3.1.2.5. Maskapai
Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
3.1.2.6. EMKL
(Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani proses
perdagangan dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
3.1.2.7. Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
3.1.2.8. Bea
Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
3.1.2.9. Surveyor,
sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
3.1.2.10. Departemen
Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN
dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk
pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan
3.1.2.11. Consulate,
untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu.
3.1.2.12. Badan
Sertifikasi Lainnya.
3.1.3 Dokumen
yang diperlukan dalam impor tebagi menjadi dua, yaitu dokumen induk dan dokumen
pendukung.
3.1.4. Penulis
melakukan pengamatan di PT. Stage Express yang berlokasi di jalan Raya
Padanggalak No.21 - Sanur, Bali.
3.2.
Saran
Dalam
perdagangan internasional terdapat berbagai perbedaan antara pihak penjual dan
pembeli, seperti perbedaan mata uang, bahasa, hokum, keadaan ekonomi dan lain
sebagainya, sehingga diperlukan proses birokrasi yang lebih rumit yang
memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam penyelesaian transaksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Hand Out Manajemen Tata Niaga Bisnis,
Politeknik Negeri bali, Bali : 2013
http://www.gmslogistics.co.id/news/1/
, Diakses pada 17 Mei 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Impor
, Diakses pada 17 Mei 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Bea_dan_Cukai_Kementerian_Keuangan_Indonesia
, Diakses pada 17 Mei 2013
http://dokumeneksporimpor.blogspot.com/2012/07/prosedur-impor-barang.html,
Diakses pada 17 Mei 2013
Komentar
Posting Komentar