IMPOR


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Perdagangan Internasional terjadi karena bertemunya subyek-subyek hukum yang bertempat tinggal di Negara – negara yang berlainan dan telah mengadakan hubungan perdagangan, misalnya dalam jual beli. Dalam perdagangan Internasional pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer.
Hubungan perdagangan itu telah terjadi, jika baik penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kalau kesepakatan telah tercapai oleh kedua belah pihak, maka perdagangan luar negeri itu telah dapat dilaksanakan.
Secara prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian (freedom of making contract), maka para pihak bebas untuk menentukan syarat-syarat yang mereka kehendaki, misalnya tentang penentuan harga, bagaimana syarat pembayaran harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan pembayaran, syarat apa yang digunakan dalam penyerahan barang dan dimana barang tersebut diserahkan. Karena dalam perdagangan internasional tersebut baik penjual maupun pembeli bertempat tinggal dinegara yang berlainan dan masing-masing mempunyai sistem hukum yang berbeda, maka kemungkinan timbul kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan tentang suatu hal atau syarat yang dicantumkan dalam perjanjian itu.


1.2. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dibuatnya makalah impor ini adalah:
1.2.1.Memenuhi tugas dari Bapak/Ibu Dosen;
1.2.2.Membahas lebih rinci tentang pihak – pihak serta dokumen – dokumen yang terkait dengan impor;
1.2.3.Menambah wawasan tentang dunia perdagangan internasional khususnya impor.

1.3. Rumusan Masalah

1.3.1.   Apa definisi impor?
1.3.2.   Siapa pihak yang terkait dalam proses impor?
1.3.3.   Dokumen – dokumen apa yang terkait dalam impor?
1.3.4.   Pembahasan dokumen – dokumen yang diperoleh secara langsung dari perusahaan.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Definisi Impor

         Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang juga membutuhkan campur tangan dari pihak bea cukai serta pihak lainnya yang terlibat baik di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, dan lawannya adalah ekspor.

2.2.   Pihak yang Terkait Dalam Impor

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli atau penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi, diantaranya adalah :
2.2.1.  Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trader.
2.2.2.  Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trader.
2.2.3.  Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
2.2.4.  Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
2.2.5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
2.2.6.  EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani proses perdagangan dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
2.2.7.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
2.2.8.  Bea Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
2.2.9.  Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
2.2.10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
2.2.11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu.
2.2.12. Badan Sertifikasi Lainnya.

Pihak-pihak di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain : Bank Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan

2.3.   Dokumen yang Terkait Dalam Impor

Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama.  Dokumen-dokumen dalam perdagangan internasional dapat dibedakan ke dalam dua kelompok yaitu dokumen induk dan dokumen pendukung.



         2.3.1.  Dokumen Induk
         Yang dimaksud dengan dokumen induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
·     Letter Of Credit (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
·     Bill Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain :
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2.Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3.Notify party yaitu pihak atau agen yang diminta untuk menenima barang bila kapal tiba.
4.Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

            Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan pernyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
1.   Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :
a.    Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
b.   Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
c.    Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2.   Shipped on Board B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-benar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3.   Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4.   Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5.   Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6.   Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7.   Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8.   Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.
Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori  berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat :
1.                  Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan  mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
2.                  Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3.         Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal  pembawa barang-barang  telah tiba di pelabuhan tujuan .
Masalah yang timbul bila barang-barang  tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti  :
a.       Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
b.      Penalty yang dibebankan pengusaha  pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
c.       Kerusakan-kerusakan  barang
d.      Penjualan melalui lelang umum

·     Faktur  (Invoice)
Adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur (invoice) dapat dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
a.  Proforma Invoice
Merupakan penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan sering dimintakan oleh pembeli supaya instansi yang berwenang di negara importir akan memberikan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini juga digunakan bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
o   Dengan pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
o   Atas dasar consignment
o   Tergantung pada tender

b.  Commercial Invoice
         Nota perincian tentang keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani.

c.  Consular Invoice
         Faktur yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabatdari negara pembeli.
         Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur ini, tetapi yang jelas kegunaan dari faktu ini antara lain untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di tempat importir.
·     Dokumen (Polis) Asuransi
Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
Dokumen asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
Besarnya asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, dapat lebih besar atau lebih kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau syarat-syarat L/C.
Penggantian kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada importirapabila telah di endorse. Dokumen asuransi dapat dibuat atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.

2.3.2.   Dokumen Pendukung
Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
·        Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial invoice.
·        Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
·        Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan tentang keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan kualitatif dan analitis didasarkan pada pemeriksaan sampling 2% dari berat yang sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
·        Sertifikat Mutu  (Certificate Of Quality )
Keterangan yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan sertifikat mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan persagangan apabila diminta oleh pembeli.
·        Sertifikat Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen ini lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).
·        Keterangan Timbangan  (Weight Note)
Catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk mengetahui berat barang , juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat pengangku barang pada saat pemeriksaan barang.
·        Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
·        Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bhan-bahan dan proporsi serta kandungan bahan yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.
·        Wesel (Bill Of Exchange)
Sebuah alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel antara lain
a. drawer      , yaitu pihak yang menandatangani wesel (penarik)
b. drawee, yaitu pihak yang membayar (tertarik)
c. payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran
d. endorsee, yaitu pihak yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel

Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenor wesel , yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dala sebuah wesel dapat dibedakan menjadi :
a.    Sight draft : wesel yang dibayar pada saat diperlihatkan atau saat diminta pembayarannya.
b.   Time (term/usance) draft : wesel berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, dibedakan atas : time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu tertentu setelah wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan misalnya 30 hari setelah pengapalan.


2.4.  Pembahasan Dokumen – Dokumen Yang Diperoleh Secara Langsung Dari Perusahaan.

2.4.1.        Profil Perusahaan

PT. Stage Express berlokasi di jalan Raya Padanggalak No.21 - Sanur, Bali.

Tel            :+62361-284443
Fax
           :+62361-284440
E-mail
     : info@stagecargo.com

Perusahaan ini bergerak di bidang usaha berikut:

·     Pengiriman Barang Domestik dan Internasional melalui laut dan udara;

·     Jasa Pergudangan

2.4.2.        Dokumen Impor yang Diperoleh dari Observasi Langsung

·      Sales Contract (Dokumen terlampir)

Sales Contract atau Kontrak Jual Beli ini merupakan perjanjian diantara pihak importer dan eksportir. Selaku importer adalah PT Bali Unicorn yang beralamat di Jalan Berawa Village 100xx Canggu Kuta-Bali. Sedangkan selaku pihak Eksportir adalah Shenzhen Jiahui Import & Export Co.,Ltd. Yang berlokasi di China.

Dalam kontrak jual beli ini dijelaskan mengenai produk yang disepakati yang akan diperjualbelikan, alamat pembayaran, alamat pelabuhan muat barang serta pelabuhan destinasi (yang dituju).

·      Purchase Order (Dokumen terlampir)

Dalam Order Pembelian dijelaskan mengenai Deskripsi produk serta harga masing – masing produk tersebut.  Selain itu, dalam Order Pembelian ini juga dijelaskan mengenai rincian pembayaran, dimana 30%-nya merupakan pembayaran dimuka, sedangkan 70% sisanya akan dibayarkan dalam waktu 15 hari setelah penerimaan Bill of Lading dan Invoice.

·      Invoice (Dokumen terlampir)

Invoice berikut dialamatkan oleh Shenzhen Jiahui Import & Export Co.,Ltd. Kepada PT Bali Unicorn. Dalam invoice ini berisi perhitungan jumlah yang harus dibayar dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang terlibat.

·      Packing List (Dokumen terlampir)

Dokumen ini dibuat oleh Shenzen Jiahui Import & Export Co., Ltd. Selaku eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial invoice.

·      Bill of Lading (dokumen terlampir)

Surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Pihak yang tertera dalam B/L ini adalah:
Shipper               : Shenzhen Jiahui Import & Export Co.,Ltd.
Consignee          : PT Bali Unicorn
Notify Party       : PT Stage Express
Carrier                : CNC Line

·      Certificate of Origin (Dokumen terlampir)
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.

·         Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (Dokumen terlampir)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean, atau dokumen pabean merupakan dokumen wajib yang harus dibuat oleh importer agar dapat mengambil barang – barang yang diimpornya.

Catatan: Dokumen PIB terlampir bukan merupakan satu paket transaksi dengan dokumen lainnya (invoice, B/L dan lainnya). Penulis hanya menyampaikan contoh dokumen PIB.



BAB III
PENUTUP

3.1.             Simpulan
3.1.1.Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan.
3.1.2.   Pihak – pihak yang terlibat dalam proses impor adalah:
3.1.2.1.   Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trader.
3.1.2.2.   Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trader.
3.1.2.3.   Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
3.1.2.4.   Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
3.1.2.5.   Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
3.1.2.6.   EMKL (Freight Forwarding), Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani proses perdagangan dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
3.1.2.7.   Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
3.1.2.8.   Bea Cukai (Custom), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
3.1.2.9.   Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
3.1.2.10.     Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
3.1.2.11.  Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu.
3.1.2.12.  Badan Sertifikasi Lainnya.
3.1.3 Dokumen yang diperlukan dalam impor tebagi menjadi dua, yaitu dokumen induk dan dokumen pendukung.
3.1.4.  Penulis melakukan pengamatan di PT. Stage Express yang berlokasi di jalan Raya Padanggalak No.21 - Sanur, Bali.

3.2.            Saran
Dalam perdagangan internasional terdapat berbagai perbedaan antara pihak penjual dan pembeli, seperti perbedaan mata uang, bahasa, hokum, keadaan ekonomi dan lain sebagainya, sehingga diperlukan proses birokrasi yang lebih rumit yang memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam penyelesaian transaksi.














DAFTAR PUSTAKA

Hand Out Manajemen Tata Niaga Bisnis, Politeknik Negeri bali, Bali : 2013
http://www.gmslogistics.co.id/news/1/ , Diakses pada 17 Mei 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Impor , Diakses pada 17 Mei 2013

Komentar

Postingan Populer